Wajib Pajak Lebih Mudah Menggunakan Coretax atau CTAS
Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia mulai 1 Januari 2025.
Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Tujuan Utama CTAS atau Coretax:
- Otomasi dan Digitalisasi Layanan: Mempermudah proses administrasi perpajakan melalui layanan digital yang terintegrasi.
- Peningkatan Analisis Data: Memungkinkan DJP melakukan analisis data yang lebih baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Transparansi Akun Wajib Pajak: Memberikan akses kepada wajib pajak untuk melihat seluruh transaksi perpajakan mereka, sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Perbaikan Layanan Perpajakan: Menyediakan layanan yang lebih cepat dan dapat diakses dari berbagai saluran, serta dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak.
Perubahan Penting:
- Penyesuaian NPWP: NPWP 15 digit akan disinkronisasi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit untuk mempermudah administrasi perpajakan dan kependudukan.
- Digitalisasi Proses: Seluruh proses, termasuk pembuatan ID Billing Pajak, akan dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP Online maupun kanal perbankan yang terintegrasi.
Manfaat bagi Wajib Pajak:
- Efisiensi dan Efektivitas: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
- Peningkatan Kepatuhan: Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
- Akses Layanan yang Lebih Baik: Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
CTAS adalah salah satu inisiatif terbesar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah rincian lebih lanjut tentang aspek penting sistem ini:
1. Komponen Utama CTAS atau Coretax
CTAS dirancang untuk mencakup berbagai elemen dalam administrasi perpajakan:
- Registrasi Wajib Pajak: Semua proses pendaftaran, termasuk pengelolaan NPWP dan NIK yang disinkronisasi, dilakukan secara digital.
- Pelaporan Pajak: Pengisian dan pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih mudah melalui portal DJP Online yang telah ditingkatkan.
- Pembayaran Pajak: Integrasi dengan layanan perbankan memudahkan pembayaran dan pelacakan transaksi pajak secara real-time.
- Pengawasan dan Penagihan: Sistem ini memungkinkan DJP untuk secara proaktif memonitor dan memastikan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan analitik data modern.
2. Teknologi yang Digunakan
- Big Data dan Analytics: Memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data perpajakan untuk mendeteksi ketidakpatuhan.
- Sistem Cloud: Menjamin aksesibilitas dan skalabilitas sistem bagi pengguna di seluruh Indonesia.
- Integrasi API: Mempermudah komunikasi data antara DJP dengan pihak ketiga seperti bank, perusahaan teknologi finansial, dan lembaga pemerintah lainnya.
3. Dampak pada Wajib Pajak
- Wajib Pajak Pribadi: Sistem ini memberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
- Wajib Pajak Badan: Perusahaan dapat memanfaatkan sistem untuk mengelola pajak mereka secara lebih efisien, terutama dalam hal pelaporan dan pembayaran.
4. Tantangan dan Solusi
- Tantangan:
- Literasi Digital: Tidak semua wajib pajak paham teknologi.
- Transisi Sistem: Adanya potensi gangguan dalam proses perpindahan ke sistem baru.
- Solusi:
- Edukasi dan Pelatihan: Pemerintah aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada wajib pajak.
- Pendampingan: Tersedianya helpdesk dan layanan pelanggan untuk membantu wajib pajak.
5. Rencana ke Depan
- Pengembangan Berkelanjutan: DJP berencana terus memperbaiki CTAS berdasarkan masukan pengguna.
- Konektivitas Global: Integrasi dengan sistem perpajakan internasional untuk mendukung pertukaran informasi lintas negara.