Site icon Forexdice

Layanan Pajak Melalui Aplikasi Coretax atau CTAS dari DJP

layanan-pajak-melalui-aplikasi-coretax-atau-ctas-dari-djp

Wajib Pajak Lebih Mudah Menggunakan Coretax atau CTAS

Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia mulai 1 Januari 2025.

Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Tujuan Utama CTAS atau Coretax:

Perubahan Penting:

Manfaat bagi Wajib Pajak:

CTAS adalah salah satu inisiatif terbesar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah rincian lebih lanjut tentang aspek penting sistem ini:

1. Komponen Utama CTAS atau Coretax

CTAS dirancang untuk mencakup berbagai elemen dalam administrasi perpajakan:

2. Teknologi yang Digunakan

3. Dampak pada Wajib Pajak

4. Tantangan dan Solusi

5. Rencana ke Depan

Exit mobile version